Sabtu, 11 Juni 2016

MEMBANGUN NU YANG PEDULI UMATNYA

MEMBANGUN NU YANG PEDULI UMATNYA
KH Masdar Farid Mas’udi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Telah datang kepada kalian seorang Rasul pembawa agama yang begitu peduli; baginya kepedihan kalian adalah kepedihannya, dan kebahagiaan kalian itulah kebahagiaannya...”QS. At-Taubah: 128
ISLAM datang ke bumi bukan untuk kepentingan Allah  (yang Maha Kaya) maupun  ajaran  Islam  itu  sendiri—karena  Islam  sudah  sempurna.  Islam adalah rahmat Allah bagi umat manusia untuk kemuliaan manusia sendiri secara lahir dan batin, jasmani dan ruhani, personal dan sosial.
Oleh  sebab  itu,  menurut  saya,  rahmat  keberislaman  hanya  bisa dibangun melalui empat tahap: pertama, tahap membulatkan kepedulian yang  mendalam  terhadap  problem  kemanusiaan;  kedua,  mendefinisikan akar  problem  kemanusiaan  itu  secara  kritis;  ketiga, merumuskan kerangka  perubahan  (transformasi);  dan  keempat,  langkah-langkah praksis ‘amaliyah pembebasan itu sendiri.
Konsep  di  atas  boleh  disebut  Islam  Taharruri, Islam  yang membebaskan  manusia  dari  kegelapan  kepada  terang,  dari  kedzaliman pada  keadilan.  Suatu  jalan  berislam  yang  memusatkan  perhatian  padapersoalan  keumatan,  kerakyatan  dan  kemanusiaan  yang secara  akut menghimpit  lapisan  besar  masyarakat  banyak.  Dimulai dari  yang  paling kongkret, persoalan ekonomi, sosial, lingkungan, politik sampai ke aspek budaya yang halus dan spiritual.
Mungkin ada yang bertanya; kenapa tidak dari menanamkan iman? Jawabnya  sederhana.  Sebelum  manusia  lahir  di  dunia, ketika  masih  ada dalam  kandungan  ibunya,  iman  sudah  ada  di  dalam  hatinya.  Âlastu birabbikum?  Qâlû  balâ  (Apakah  kamu  percaya  bahwa  Aku  Tuhanmu?, tanya Allah kepada setiap kita ketika masih janin.  Kita menjawab, “Betul Engkau adalah Tuhanku” (QS al-A’raf: 172).
Misi  meneguhkan  keimanan  manusia  tidak  lain  adalah  tugas membebaskan  manusia  dari  belenggu  kehidupan  yang  dapat melumpuhkan  iman  itu:  yakni  kebodohan  dan  kefakiran.  Membebaskan manusia  dari  kebodohan mensyaratkan  pendidikan  yang mencerdaskan, yang  ditopang  oleh  kesehatan  dan  kecukupan  gizi,  serta  tingkat kehidupan  ekonomi  (sarana)  yang  berkelanjutan.  Barangkali  inilah rahasia sabda Rasulullah SAW, “kadal faqr an yakuna kufra!”(hampir saja kefakiran menjadi kekufuran)!
Memang  tiga  aspek  (ekonomi,  kesehatan,  keterdidikan),  ibarat lingkaran  tunggal  yang  tidak  jelas  dari  mana  titik  mulanya.  Akan  tetapi, fakta  bahwa  sebelum  manusia  tumbuh  sehat  dan  terdidik,  Allah  sudah menyediakan  bumi  yang  dapat  mencukupi  seluruh  kebutuhan  material (ekonomi)  untuk  menopang  kehidupan  umat  manusia.  Maka  problem kemiskinan  yang  dialami  sebagian  umat  manusia,  tidak  lain  adalah problem  distribusi,  di  mana  sebagian  orang  mengambil  atau mendapatkan  terlalu  banyak  dengan  akibat  sebagian  manusia  yang  lain tidak  kebagian apa  yang  menjadi  haknya.  Kita  menyebutnya  problem ketidakadilan.
Kepedulian terhadap problem ekonomi sesama inilah,  yang oleh alQuran dijadikan sebagai parameter otentik keberagamaan kita. “Tahukan kalian  siapa  yang  mendustakan  agama?  Dialah  (pribadi,  organisasi, lembaga, atau bahkan negara) yang tidak peduli dengan anak yatim dan persoalan  pangan  (ekonomi)  bagi  orang-orang  miskin” (QS.  al-Mâ’un:  1-3).
Bertolak dari problem ketidakadilan menyeluruh yangdiawali dari ketidakadilan  ekonomi,  Islam  sebetulnya  memiliki  solusi,  yaitu  zakat,  di mana  yang  memiliki  kemampuan  ekonomi  lebih  harus  menanggung saudaranya yang kekurangan. Lebih dari sekedar ajaran sedekah karitatif yang  tidak  berdampak,  zakat  pada  dasarnya  adalah  konsep  etika  sosial dan politik kenegaraan untuk keadilan. Pada tataranpraktis, zakat adalah konsep perpajakan (akhdzu) dan pembelanjaan (tasharruf) yang ada pada kewenangan  negara  untuk  redistribusi  pendapatan  agar  kesejahteraan tidak  hanya  berputar  di  tangan  orang-orang  kaya  saja.  Kaila  yakuuna dulatan bainal aghniya-a minkum(QS. al-Hasyr: 9).
Ashanaf delapan—yaitu  mereka  yang  berhak  mendapatkan  zakat(mustahiq)—adalah  acuan  etik  penyusunan  anggaran  belanja  negara,  di pusat maupun daerah, dengan pemihakan yang begitu  jelas dan terukur kepada kepentingan masyarakat luas, terutama yang lemah.
***
Mewujudkan  Indonesia  sebagai  negara  kebanggaan  dunia  Islam adalah tanggung jawab besar umat Islam Indonesia. Tanggung jawab ini hanya  bisa  diwujudkan,  bukan  terutama  dengan  aktif  memperebutkan kekuasaan – apalagi dengan “menjual murah” – lebih  untuk kepentingan pribadi.  Tapi  dengan  memajukan  tingkat  keterdidikan,  kecerdasan  dan kesejahteraan umat dan bangsanya.
Untuk itu, NU harus kembali dan  istiqomahpada cita-cita awal dan sekaligus jatidirinya, yakni sebagai wadah keulamaan untuk memuliakan Islam  dan  umat  manusia.  Dan  inti  keulamaan  sebagai  esensi  ke-NU-an, adalah wawasan keilmuan dan moralitas dalam amal perkhidmatan nyata yang  berkualitas  untuk  umat  dan  bangsanya.  Inilah  amanat  suci  para pendiri NU, yang tidak akan pernah mendapatkan prioritas utama, selagi para  pemimpin  NU  terdiri  dari  para  politisi  yang  hanya  peduli  untuk menyapa warganya hanya untuk mobilisasi dukungan politik belaka.
Peran  agamawan  seperti  ulama  sangat  penting  dalam memperhatikan persoalan riil masyarakat. NU harus turun ke bumi untuk membincangkan dan mengurus persoalan seperti pangan, energi, dan halhal  konkret  lainnya.  Karena  sesungguhnya,  dalam  sebuah  hadits dikatakan,  manusia  bersekutu  dalam  tiga  hal,  yaitu  air  (al-ma’),  ‘sumber daya pangan’ (al-kala’), dan energi (an-nar).
Tafsir  tiga  hal  itu—dalam  konteks  kekinian—adalah  kebutuhan mendasar  seperti  pendidikan,  kesehatan,  listrik  dan sebagainya.  Oleh karena  itu,  tiga  hal  ini  harus  bisa  diakses  secara  merata  oleh  warga masyarakat, yang dicukupi dari anggaran belanja negara.
Ironisnya,  sekarang  ini  hampir  di  semua  level  nasional,  alokasi anggaran rutin bisa mencapai 70 persen. Itu pun kadang ada yang tidak masuk akal dan menyinggung rasa keadilan masyarakatbanyak. Sehingga bisa  dibilang,  ini  adalah  korupsi  yang  dilegalkan.  Padahal,  dalam pandangan Islam, secara teologi dana yang di APBN dan APBD itu adalah uangnya Allah tapi untuk rakyat, terutama rakyat yang lemah. Ini penting sekali  dipahami,  karena  bila  setiap  penganggaran  yang  mengalokasikan uang  publik  justru  memberikan  porsi  lebih  besar  kepada  pejabat,  maka itu adalah korupsi kendati secara formal diundangkan.
Juga  dalam  pandangan  fikih,  korupsi  diukur  tidak  semata  sesuai anggaran atau tidak, tapi justru anggaran itu ditelaah secara kritis apakah sudah  memihak  rakyat  banyak  atau  belum.  Di  sinilah  peran  tokoh keagamaan, yakni melakukan ethical reviewterhadap anggaran itu, bukan dari  undang-undang  yang  lebih  tinggi,  namun  berdasarkan  sisi kerakyatannya.
Peran  Nahdlatul Ulama menjadi sangat  penting  pada  domain ini—melakukan advokasi, mendampingi umat mengakses layanan publik dan memberi  kontrol  kepada  umara (pemerintah)  yang  ada.  Gerakan  yang diusung  oleh  Nahdliyyin  Center  Kota  Pekalongan  merupakan  salah  satu inovasi  untuk  mengembalikan  NU  menjadi  “pejuang  rakyat”  yang sesungguhnya. Yaitu sebuah gerakan yang langsung bersentuhan dengan umat kaum mustadl’afin.
Kerja  NU  sesungguhnya  adalah  kerja  sosial  yang  tidak  bisa dilakukan  secara  individual.  Tapi  kerja  yang  harus  dilakukan  secara kolektif (jama’ah), yaitu membimbing umat dalam berbangsa, bernegara, membangun  ekonomi  umat,  kesehatan  dan  pendidikan.  Satu  hal  yang harus  dipahami,  keberadaan  jam’iyyah (organisasi)  hanya  mungkin  bila ada warga (jama’ah). Warga adalah salah satu dari sendi  jam’iyyahselain imam(pengurus), tujuan bersama, dan aturan main.
Sayangnya,  jama’ah oleh sebagian orang  dipahami  secara  terbatas, yaitu  semata  jama’ah shalat.  Padahal  sesungguhnya,  jama’ah adalah terorganisir.  Ibarat  shalat  berjama’ah,  shalat  yang  terorganisir,  harus terpenuhi adalah imam, makmum, aturan atau tata cara shalat, dan tujuan bersama. Imam adalah pengurus, sementara makmum adalah jama’ahnya. Oleh  karena  itu,  sesungguhnya  masjid  adalah  miniatur  organisasi. Organisasi adalah masjid virtual. Dengan organisasi, kita ‘menjama’ahkan’ amal shaleh demi tujuan bersama organisasi.
Dengan  demikian,  penguatan  organisasi  itu  meniscayakan  adanya pengorbanan,  tidak  hanya  harta  (bi  amwal),  tapi  juga  mengorbankan egoisme  (bi anfus). Sehingga yang diperlukan adalah mengubur egoisme (ananiyyah)  dan  menggantikannya  dengan  ke-kita-an  (nahnuniyyah). Modal dasar organisasi adalah mengikhlaskan egoisme.
Dalam  buku  ini,  Anda  akan  menjumpai  proses  pembentukan community  center,  pusat  warga  berkumpul  untuk  mengadvokasi  diri. Secara  khusus,  di  Kota  Pekalongan,  community  center itu  menjelma menjadi Nahdliyyin Center (NC). Kiprah para relawan NC membuktikan, nahnuniyyah (kekitaan) sudah menjadi ruh perjuangan NU. Karakter dan semangat itu yang agaknya harus kita tauladani.

Buku  yang  akan  Anda  baca  ini  merupakan  kisah  sukses kaum Nahdliyyin yang mencoba menerjemahkan pesan para masyayikhpendiri NU,  yang  sejak  awal  ingin  jam’iyyah ini  tetap  ada  di  garis  perjuangan keumatan. Semoga pengalaman kaum Nahdliyyin di KotaBatik ini mampu menginspirasi  Nahdliyyin  di  tempat  lain  untuk  membuat  gerakan  yang inovatif.